STANDAR PELAYANAN PUBLIK PADA PUSKESMAS RUMBAI KOTA PEKANBARU
DEWANTARA NASUTION, RONI
Dalam memberikan pelayanan kesehatan Masyarakat hanya datang kepuskemas untuk
memeriksakan masalah kesehatannya kepada pegawai puskesmas kemudian pegawai akan
mengarahkan untuk dilakukan pendaftaran terlebih dahulu untuk dilakukan diagnosa terhadap
penyakit yang diderita pasien bagi secara umum maupun pengguna BPJS yang selanjutnya
akan ditangani oleh dokter yang bersangkutan. puskesmas Rumbai senantiasa berusaha
memberikan pelayanan yang baik dan prima, akan tetapi hal tersebut belum dapat dijalankan
dengan baik karena keterbatasan sarana dan obat-obatan. Hasil penelitian Standar Pelayanan
Publik Pada Puskesmas Rumbai Kota Pekanbaru adalah sudah berjalan dengan baik hanya
saja ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan masih belum memadai.
Kata Kunci: Standar Pelayanan, Puskesmas
memeriksakan masalah kesehatannya kepada pegawai puskesmas kemudian pegawai akan
mengarahkan untuk dilakukan pendaftaran terlebih dahulu untuk dilakukan diagnosa terhadap
penyakit yang diderita pasien bagi secara umum maupun pengguna BPJS yang selanjutnya
akan ditangani oleh dokter yang bersangkutan. puskesmas Rumbai senantiasa berusaha
memberikan pelayanan yang baik dan prima, akan tetapi hal tersebut belum dapat dijalankan
dengan baik karena keterbatasan sarana dan obat-obatan. Hasil penelitian Standar Pelayanan
Publik Pada Puskesmas Rumbai Kota Pekanbaru adalah sudah berjalan dengan baik hanya
saja ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan masih belum memadai.
Kata Kunci: Standar Pelayanan, Puskesmas
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2018
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-10T04:22:40Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah