Penegakan Hukum Dalam Jual Beli Suku Cadang Sepeda Motor Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Di Wilayah Kepolisian Sektor Payung Sekaki Pekanbaru
Iskandar, Riko
Skripsi yang berjudul penegakan hukum dalam jual beli suku cadang sepeda
motor berdasarkan Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan
indikasi geografis di wilayah Kepolisian Sektor Payung Sekaki Pekanbaru
dilatarbelakangi bahwa di Kepolisian Sektor Payung Sekaki rata-rata menjual suku
cadang sepeda motor. Karena beredarnya suku cadang jual beli barang tiruan,
masyarakat umum yang tidak mampu membeli suku cadang sepeda motor merek
asli sehingga dapat membeli suku cadang barang tiruan. Sementara dalam Undangundang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis khususnya
dalam Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102, dan Pasal 103 diatur mengenai tindak pidana
terkait merek. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimanakah
penegakan hukum dalam jual beli suku cadang sepeda motor berdasarkan Undangundang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis di wilayah
Kepolisian Sektor Payung Sekaki Pekanbaru? 2. Apakah hambatan penegakan
hukum dalam jual beli suku cadang sepeda motor berdasarkan Undang-undang
nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis di wilayah Kepolisian
Sektor Payung Sekaki Pekanbaru? 3. Bagaimana cara mengatasi hambatan
penegakan hukum dalam jual beli suku cadang sepeda motor berdasarkan Undangundang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis di wilayah
Kepolisian Sektor Payung Sekaki Pekanbaru? Metode yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu metode penelitian hukum sosiologis. Yang bersifat yuridis
sosiologis yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis)
tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku
dalam masyarakat serta permasalahan yang ada di masyarakat. Kesimpulan dalam
penelitian ini menunjukkan bahwa jual beli suku cadang sepeda motor di Kepolisian
Sektor Payung Sekaki masih banyak dilakukan. Apalagi harga suku cadang sepeda
motor merek asli memang harganya cukup tinggi berbeda dengan suku cadang
sepeda motor barang tiruan yang harganya di bawah dari suku cadang sepeda motor
merek asli. Dengan adanya suku cadang sepeda motor barang tiruan membantu
masyarakat yang keuangannya kurang. Belum ada sanksi yang dapat dikenakan
kepada penjual maupun pengguna, karena dengan menjual suku cadang sepeda
motor barang tiruan itu dapat memberikan keuntungan kepada pemilik usaha
meskipun tanpa mendaftarkan merek.
motor berdasarkan Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan
indikasi geografis di wilayah Kepolisian Sektor Payung Sekaki Pekanbaru
dilatarbelakangi bahwa di Kepolisian Sektor Payung Sekaki rata-rata menjual suku
cadang sepeda motor. Karena beredarnya suku cadang jual beli barang tiruan,
masyarakat umum yang tidak mampu membeli suku cadang sepeda motor merek
asli sehingga dapat membeli suku cadang barang tiruan. Sementara dalam Undangundang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis khususnya
dalam Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102, dan Pasal 103 diatur mengenai tindak pidana
terkait merek. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimanakah
penegakan hukum dalam jual beli suku cadang sepeda motor berdasarkan Undangundang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis di wilayah
Kepolisian Sektor Payung Sekaki Pekanbaru? 2. Apakah hambatan penegakan
hukum dalam jual beli suku cadang sepeda motor berdasarkan Undang-undang
nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis di wilayah Kepolisian
Sektor Payung Sekaki Pekanbaru? 3. Bagaimana cara mengatasi hambatan
penegakan hukum dalam jual beli suku cadang sepeda motor berdasarkan Undangundang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis di wilayah
Kepolisian Sektor Payung Sekaki Pekanbaru? Metode yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu metode penelitian hukum sosiologis. Yang bersifat yuridis
sosiologis yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis)
tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku
dalam masyarakat serta permasalahan yang ada di masyarakat. Kesimpulan dalam
penelitian ini menunjukkan bahwa jual beli suku cadang sepeda motor di Kepolisian
Sektor Payung Sekaki masih banyak dilakukan. Apalagi harga suku cadang sepeda
motor merek asli memang harganya cukup tinggi berbeda dengan suku cadang
sepeda motor barang tiruan yang harganya di bawah dari suku cadang sepeda motor
merek asli. Dengan adanya suku cadang sepeda motor barang tiruan membantu
masyarakat yang keuangannya kurang. Belum ada sanksi yang dapat dikenakan
kepada penjual maupun pengguna, karena dengan menjual suku cadang sepeda
motor barang tiruan itu dapat memberikan keuntungan kepada pemilik usaha
meskipun tanpa mendaftarkan merek.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-20T02:01:45Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah