Pemenuhan Hak - Hak Anak Pada Proses Penyidikan Perkara Pidana Di Kepolisian Resort Rokan Hulu Berdasarkan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Kurnia, Putri
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimanakah pemenuhan hak
- hak anak pada proses penyidikan perkara pidana di Kepolisian Resort Rokan
Hulu Berdasarkan Undang –Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak?; Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambatnya?;
Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatannya?; Tujuan penelitian ini
adalah: Pertama, untuk mengetahui pemenuhan hak - hak anak pada proses
penyidikan perkara pidana di Kepolisian Resort Rokan Hulu Berdasarkan Undang
– Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; Kedua,
untuk mendeskripsikan faktor yang menghambat pemenuhan hak – hak tersebut;
Ketiga, untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatanpemenuhan hak – hak
tersebut. Metode penelitiaannya mencakup: Pertama, penelitian ini menggunakan
penelitian hukum sosiologis terhadap efektifitas hukum; Kedua, lokasi penelitian
adalahKepolisian Resort Rokan Hulu; Ketiga, populasi dan sampel berasal dari
narasumber–narasumber yang relevan dengan penelitian ini; Keempat, sumber
data yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier; Kelima,teknik
pengumpulan data observasi, wawancara terstruktur dan kajian pustaka; Keenam,
analisis data yang digunakan analisis kualitatif dengan menarik kesimpulan secara
induktif. Hasil penelitian diketahui bahwa pemenuhan hak - hak anak pada proses
penyidikan perkara pidana di Kepolisian Resort Rokan Hulu Berdasarkan Undang
–Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak belum
dapat terlaksana hal ini dibuktikan dengan adanya 30 kasus pencabulan,
persetubuhan, pencabulan dan persetubuhan terhadap dan oleh anak yang proses
penyidikan 30 kasus tersebut semuanya dilakukan dengan tidak memberikan hak
pemisahan dari orang dewasa dan hak rekreasional. Terhambatnya pemenuhan
hak – hak anak tersebut disebabkan oleh faktor penegak hukum yaitu keberadaan
anggota kepolisian Polres Rokan Hulu yang tidak berkompeten di dalam ruangan
penyidikan saat dilakukan proses penyidikan anak dan ikut mengajukan
pertanyaan sensitif sehingga korban dan atau pelaku anak ketakutan/ maju; faktor
sarana dan prasarana yaitu tidak adanya ruangan penyidikan khusus anak yang
terpisah dari orang dewasa dan tidak tersedianya ruangan bermain yang memadai;
faktor masyarakat yaitu rendahnya pengetahuan hukum masyarakat sehingga
masyarakat tidak mengetahui tata cara menjalani proses penyidikan di tingkat
kepolisian. Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut adalah: pendidikan dan
pelatihan terhadap anggota Polri untuk meningkatkan kapasitas SDM Polri,
Pengusulan kenaikan anggaran untuk dialokasikan pada pembangunan ruangan
khusus penyidikan anak dan ruangan bermain anak di Polres Rokan Hulu,
sosialiasai/ penyuluhan hukum terhadap masyarakat demi meningkatkan
pengetahuan hukum masyarakat.
- hak anak pada proses penyidikan perkara pidana di Kepolisian Resort Rokan
Hulu Berdasarkan Undang –Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak?; Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambatnya?;
Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatannya?; Tujuan penelitian ini
adalah: Pertama, untuk mengetahui pemenuhan hak - hak anak pada proses
penyidikan perkara pidana di Kepolisian Resort Rokan Hulu Berdasarkan Undang
– Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; Kedua,
untuk mendeskripsikan faktor yang menghambat pemenuhan hak – hak tersebut;
Ketiga, untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatanpemenuhan hak – hak
tersebut. Metode penelitiaannya mencakup: Pertama, penelitian ini menggunakan
penelitian hukum sosiologis terhadap efektifitas hukum; Kedua, lokasi penelitian
adalahKepolisian Resort Rokan Hulu; Ketiga, populasi dan sampel berasal dari
narasumber–narasumber yang relevan dengan penelitian ini; Keempat, sumber
data yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier; Kelima,teknik
pengumpulan data observasi, wawancara terstruktur dan kajian pustaka; Keenam,
analisis data yang digunakan analisis kualitatif dengan menarik kesimpulan secara
induktif. Hasil penelitian diketahui bahwa pemenuhan hak - hak anak pada proses
penyidikan perkara pidana di Kepolisian Resort Rokan Hulu Berdasarkan Undang
–Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak belum
dapat terlaksana hal ini dibuktikan dengan adanya 30 kasus pencabulan,
persetubuhan, pencabulan dan persetubuhan terhadap dan oleh anak yang proses
penyidikan 30 kasus tersebut semuanya dilakukan dengan tidak memberikan hak
pemisahan dari orang dewasa dan hak rekreasional. Terhambatnya pemenuhan
hak – hak anak tersebut disebabkan oleh faktor penegak hukum yaitu keberadaan
anggota kepolisian Polres Rokan Hulu yang tidak berkompeten di dalam ruangan
penyidikan saat dilakukan proses penyidikan anak dan ikut mengajukan
pertanyaan sensitif sehingga korban dan atau pelaku anak ketakutan/ maju; faktor
sarana dan prasarana yaitu tidak adanya ruangan penyidikan khusus anak yang
terpisah dari orang dewasa dan tidak tersedianya ruangan bermain yang memadai;
faktor masyarakat yaitu rendahnya pengetahuan hukum masyarakat sehingga
masyarakat tidak mengetahui tata cara menjalani proses penyidikan di tingkat
kepolisian. Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut adalah: pendidikan dan
pelatihan terhadap anggota Polri untuk meningkatkan kapasitas SDM Polri,
Pengusulan kenaikan anggaran untuk dialokasikan pada pembangunan ruangan
khusus penyidikan anak dan ruangan bermain anak di Polres Rokan Hulu,
sosialiasai/ penyuluhan hukum terhadap masyarakat demi meningkatkan
pengetahuan hukum masyarakat.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-15T07:26:06Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah