Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan Terhadap Pemotongan Upah Pekerja Pada Pt Sarana Mitra Luas Kabupaten Siak
Rohmah, Nurul
PT Sarana Mitra Luas di Kabupaten Siak, yang kariawannya ditetapkan di
PT Sarana Mitra Luas dalam memberikan hak upah kepada pekerja, sebagaimana
dilakukan oleh perusahaan terhadap ketentuan yang ada dalam Undang-undang
Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun
2015 Tentang pengupahan dan surat keputusan Gubernur Riau tentang upah
minimum Kabupaten/kota. Pekerja dalam melaksanakan hubungan kerja dengan
perusahaan hanya menerima upah sebesar Rp. 1.700.000.00,-/bulan sedangkan upah
minimum Kanupaten Siak sebesar Rp. 2.500.000.00 berdasarkan Keputusan
Gubernur Riau Nomor: Kpts.880/XI/2017.
Masalah pokok pada penelitian ini adalah dimana PT Sarana Mitra Luas
memberikan upah kepada pekerja yang tidak sesuai dengan ketentuan Undangundang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 78
Yahun 2015 Tentang Pengupahan dan surat keputusan Gubernur Riau Tentang Upah
Minimum Kabupaten/kota se Provinsi Riau. PT Sarana Mitra Luas hanya
memberikan upah sebesar Rp. 1.700.000.00 (satu juta tujuh ratus rupiah) yang mana
sangat bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun
2003, Peraturan Perintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dan Surat
Keputusan Gubernur Riau Tentang upah minimum Kabupaten/kota. Pekerja berhak
mendapatkan upah yang layak, dimana ketentuan layak ini diatur lebih lanjut
berdasarkan dan sesuai dengan keputusan dewan pengupahan yang disahkan dalam
bentuk keputusan gubernur. Dengan diberikannya upah pekerja PT Sarana Mitra Luas
dibawah atau tidak sesuai dengan ketentuang Undang-undang Ketenagakerjaan
Nomor 13 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang
Pengupahan dan Surat Keputusan Gubernur Riau Tentang Upah minimum
Kabupaten/kota diatas maka perusahaan telah melakukan pelanggaran terhadap hak
pekerja.
Hasil pembahasan penelitian ini adalah pelaksanaan hak upah pekerja pada PT
Sarana Mitra Luas yang merupakan suatu hak normatif pekerja, merupakan
kewajiban bagi pemberi kerja/pengusaha untuk melaksanakan sesuai dengan
ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dan Keputusan Gubernur
Riau Tentang Upah minimum Kabupaten/kota tersebut tidak terlaksana dengan baik
sebagaimana seharusnya. Hambatan yang dialami pekerja dalam menuntut
pemenuhan hak upah didasari tidak pahaman dan ketidak tahuan pekerja terhadap
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun
2015 Tentang Pengupahan tersebut tentang upah minimum di Provinsi Raiu, juga
adanya desakan kebutuhan ekonomi yang membuat pekerja tidak dapat mengkritisi
keputusan sebelah pihak dari perusahaan tersebut. Pekerja sudah berupaya dengan
melakukan dialong antar sesama pekerja. Pemerintah sebagai pemegang kewenangan
dalam hal ini pengawas Ketenagakerjaan Dinas Kabupaten Siak hendaknya lebih
serius dalam meliputi hak-hak pekerja dengan melakukan terobosan – terobosan
hukum yang dapat memberikan perlindungan bagi pekerja.
PT Sarana Mitra Luas dalam memberikan hak upah kepada pekerja, sebagaimana
dilakukan oleh perusahaan terhadap ketentuan yang ada dalam Undang-undang
Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun
2015 Tentang pengupahan dan surat keputusan Gubernur Riau tentang upah
minimum Kabupaten/kota. Pekerja dalam melaksanakan hubungan kerja dengan
perusahaan hanya menerima upah sebesar Rp. 1.700.000.00,-/bulan sedangkan upah
minimum Kanupaten Siak sebesar Rp. 2.500.000.00 berdasarkan Keputusan
Gubernur Riau Nomor: Kpts.880/XI/2017.
Masalah pokok pada penelitian ini adalah dimana PT Sarana Mitra Luas
memberikan upah kepada pekerja yang tidak sesuai dengan ketentuan Undangundang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 78
Yahun 2015 Tentang Pengupahan dan surat keputusan Gubernur Riau Tentang Upah
Minimum Kabupaten/kota se Provinsi Riau. PT Sarana Mitra Luas hanya
memberikan upah sebesar Rp. 1.700.000.00 (satu juta tujuh ratus rupiah) yang mana
sangat bertentangan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun
2003, Peraturan Perintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dan Surat
Keputusan Gubernur Riau Tentang upah minimum Kabupaten/kota. Pekerja berhak
mendapatkan upah yang layak, dimana ketentuan layak ini diatur lebih lanjut
berdasarkan dan sesuai dengan keputusan dewan pengupahan yang disahkan dalam
bentuk keputusan gubernur. Dengan diberikannya upah pekerja PT Sarana Mitra Luas
dibawah atau tidak sesuai dengan ketentuang Undang-undang Ketenagakerjaan
Nomor 13 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang
Pengupahan dan Surat Keputusan Gubernur Riau Tentang Upah minimum
Kabupaten/kota diatas maka perusahaan telah melakukan pelanggaran terhadap hak
pekerja.
Hasil pembahasan penelitian ini adalah pelaksanaan hak upah pekerja pada PT
Sarana Mitra Luas yang merupakan suatu hak normatif pekerja, merupakan
kewajiban bagi pemberi kerja/pengusaha untuk melaksanakan sesuai dengan
ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dan Keputusan Gubernur
Riau Tentang Upah minimum Kabupaten/kota tersebut tidak terlaksana dengan baik
sebagaimana seharusnya. Hambatan yang dialami pekerja dalam menuntut
pemenuhan hak upah didasari tidak pahaman dan ketidak tahuan pekerja terhadap
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun
2015 Tentang Pengupahan tersebut tentang upah minimum di Provinsi Raiu, juga
adanya desakan kebutuhan ekonomi yang membuat pekerja tidak dapat mengkritisi
keputusan sebelah pihak dari perusahaan tersebut. Pekerja sudah berupaya dengan
melakukan dialong antar sesama pekerja. Pemerintah sebagai pemegang kewenangan
dalam hal ini pengawas Ketenagakerjaan Dinas Kabupaten Siak hendaknya lebih
serius dalam meliputi hak-hak pekerja dengan melakukan terobosan – terobosan
hukum yang dapat memberikan perlindungan bagi pekerja.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-14T02:19:40Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah