Analisis Yuridis Hak Imunitas Pada Pejabat Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
Purba, Japarmen
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan
Perpu Nomor 1 Tahun 2020, persoalan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu bagaimana
Analisis Yuridis Hak Imunitas Pada Pejabat Negara Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 2 tahun 2020 tersebut.
Rumusan masalah adalah 1. Bagaimanakah Hak Imunitas Pejabat Negara Dalam
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 ?
2. Bagaimanakah Implikasi Hukum dari pemberian Hak Imunitas pada Pejabat
Negara dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 ?
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan Hak Imunitas pada Pejabat
Negara dalam Undang-Udang Npmor 2 tahun 2020. Dan kemudian untuk
menjelaskan implikasi hukum dari Pemberian Hak Imuniats pada Pejabat Negara
dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tersebut.
Jenis penelitian adalah menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu suatu
penelitian yang membahas tentang asas-asas hukum, taraf sinkronisasi hukum,
sejarah hukum, dan perbandingan hukum atau penelitian hukum kepustakaan yaitu
meneliti hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier.
Adapun kesimpulan dalam skripsi ini yakni terkait pemberian "Hak Imunitas" pada
pada Pejabat Negara, dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 diatas tidak
secara serta merta langsung memberikan hak imunitas kepada pejabat yang
bersangkutan. Pejabat KSSK jika bersalah dalam melaksanakan tugasnya tetap dapat
dituntut baik secara perdata maupun secara pidana. Dan dapat dilakukan proses
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan apabila dianggap telah melakukan
kesalahan. Sedangkan Implikasi Hukum dari penetapan Undang-Undang nomor 2
tahun 2020 adalah, bisa melanggar ketentuan-ketentuan seperti yang terdapat dalam
pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
kemudian pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (1), dan juga dalam pasal 5 ayat (1) dalam
Undang-Undang nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan kehakiman, dan juga
berpeluang terdapatnya penyalahgunaan wewenang kekuasaan.
Perpu Nomor 1 Tahun 2020, persoalan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu bagaimana
Analisis Yuridis Hak Imunitas Pada Pejabat Negara Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 2 tahun 2020 tersebut.
Rumusan masalah adalah 1. Bagaimanakah Hak Imunitas Pejabat Negara Dalam
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 ?
2. Bagaimanakah Implikasi Hukum dari pemberian Hak Imunitas pada Pejabat
Negara dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 ?
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan Hak Imunitas pada Pejabat
Negara dalam Undang-Udang Npmor 2 tahun 2020. Dan kemudian untuk
menjelaskan implikasi hukum dari Pemberian Hak Imuniats pada Pejabat Negara
dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tersebut.
Jenis penelitian adalah menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu suatu
penelitian yang membahas tentang asas-asas hukum, taraf sinkronisasi hukum,
sejarah hukum, dan perbandingan hukum atau penelitian hukum kepustakaan yaitu
meneliti hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier.
Adapun kesimpulan dalam skripsi ini yakni terkait pemberian "Hak Imunitas" pada
pada Pejabat Negara, dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 diatas tidak
secara serta merta langsung memberikan hak imunitas kepada pejabat yang
bersangkutan. Pejabat KSSK jika bersalah dalam melaksanakan tugasnya tetap dapat
dituntut baik secara perdata maupun secara pidana. Dan dapat dilakukan proses
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan apabila dianggap telah melakukan
kesalahan. Sedangkan Implikasi Hukum dari penetapan Undang-Undang nomor 2
tahun 2020 adalah, bisa melanggar ketentuan-ketentuan seperti yang terdapat dalam
pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
kemudian pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (1), dan juga dalam pasal 5 ayat (1) dalam
Undang-Undang nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan kehakiman, dan juga
berpeluang terdapatnya penyalahgunaan wewenang kekuasaan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-06T02:21:11Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah