Penerapan Sanksi Terhadap Tahanan Yang Membawa Handphone Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara
Cipta, Hendra Purnama
Penelitian ini dilatar belakangi diantaranya masih adanya tahanan atau
narapidana yang membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau
komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya didalam
Lembaga Pemasyarakatan dengan berbagai macam alasan serta adanya indikasi
pengamanan oleh oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan tersebut. Rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penerapan sanksi terhadap
tahanan yang membawa handphone di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A
Pekanbaru berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan
Rumah Tahanan Negara?. Hambatan dalam penerapan sanksi terhadap tahanan yang
membawa handphone di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru berdasarkan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan
Negara?. Upaya yang dilakukan dalam menagatasi hambatan penerapan sanksi
terhadap tahanan yang membawa handphone di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A
Pekanbaru berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan
Rumah Tahanan Negara?. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan
penerapan sanksi terhadap tahanan yang membawa handphone di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib
Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Untuk menjelaskan
hambatan penerapan sanksi terhadap tahanan yang membawa handphone di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib
Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Untuk mengetahui upaya
yang dilakukan dalam penerapan sanksi terhadap tahanan yang membawa handphone
di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang
Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Metode yang
dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data
primer, data sekunder, dan data tertier dengan teknik pengumpulan data
menggunakan observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan. Berdasarkan hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa masih ditemukan adamya beberapa narapidana
yang membawa alat eletronik seperti telephone genggam atau Hp disebabkan
seringkali terjadi kelalaian oleh para sipir dalam mengamankan atau mengeledah
barang-barang dari keluarga narapidana yang melakukan kunjungan sehingga
terjadinya penyelundupan alat komunikasi.
narapidana yang membawa dan/atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau
komputer, kamera, alat perekam, telepon genggam, pager, dan sejenisnya didalam
Lembaga Pemasyarakatan dengan berbagai macam alasan serta adanya indikasi
pengamanan oleh oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan tersebut. Rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah penerapan sanksi terhadap
tahanan yang membawa handphone di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A
Pekanbaru berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan
Rumah Tahanan Negara?. Hambatan dalam penerapan sanksi terhadap tahanan yang
membawa handphone di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru berdasarkan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan
Negara?. Upaya yang dilakukan dalam menagatasi hambatan penerapan sanksi
terhadap tahanan yang membawa handphone di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A
Pekanbaru berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan
Rumah Tahanan Negara?. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan
penerapan sanksi terhadap tahanan yang membawa handphone di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib
Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Untuk menjelaskan
hambatan penerapan sanksi terhadap tahanan yang membawa handphone di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib
Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Untuk mengetahui upaya
yang dilakukan dalam penerapan sanksi terhadap tahanan yang membawa handphone
di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang
Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Metode yang
dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data
primer, data sekunder, dan data tertier dengan teknik pengumpulan data
menggunakan observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan. Berdasarkan hasil
penelitian dapat disimpulkan bahwa masih ditemukan adamya beberapa narapidana
yang membawa alat eletronik seperti telephone genggam atau Hp disebabkan
seringkali terjadi kelalaian oleh para sipir dalam mengamankan atau mengeledah
barang-barang dari keluarga narapidana yang melakukan kunjungan sehingga
terjadinya penyelundupan alat komunikasi.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-02T02:56:02Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah