Pelaksanaan Tugas Pemberian Rekomendasi Penggunaan Senjata Api Nonorganik Polri/Tni Untuk Masyarakat Sipil Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Salsabilla, Dinda
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan
tugas pemberian rekomendasi penggunaan senjata api Nonorganik polri/ TNI
untuk Masyarakat Sipil di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau Berdasarkan
Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia?; Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambat pelaksanaan tugas
tersebut?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatan pelaksanaan tugas
tersebut?; Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk mengetahui pelaksanaan
tugas pemberian rekomendasi penggunaan senjata api Nonorganik polri/ TNI
untuk Masyarakat Sipil di Wilayah Hukum Polda Riau Berdasarkan Undang -
Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kedua, untuk mendeskripsikan faktor yang menghambat pelaksanaan tugas
tersebut; Ketiga, untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan pelaksanaan tugas
tersebut. Metode penelitiaannya mencakup: Pertama, penelitian ini menggunakan
penelitian hukum sosiologis terhadap efektifitas hukum; Kedua, lokasi penelitian
adalah Kepolisisan Daerah Riau; Ketiga, populasi dan sampel berasal dari
narasumber – narasumber yang relevan dengan penelitian ini; Keempat, sumber
data yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier; Kelima,teknik
pengumpulan data observasi, wawancara terstruktur dan kajian pustaka; Keenam,
analisis data yang digunakan analisis kualitatif dengan menarik kesimpulan secara
induktif. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan tugas pemberian
rekomendasi penggunaan senjata api Nonorganik polri/ TNI untuk Masyarakat
Sipil di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia belum
menunjukkan capaian yang maksimal terutama bagi Dirintelkam Polda Riau, hal
ini dibuktikan dengan tingginya angka kasus pelanggaran izin kepemilikan dan
penggunaan senjata api di Provinsi Riau yaitu sebanyak 8 (delapan) kasus
sepanjang tahun 2015 sampai dengan 2020. Terhambatnya pelaksanaan tugas
tersebut disebabkan oleh faktor produk hukum yang sudah tidak relevan lagi baik
dari aspek tata cara perolehan perizinan yang terlalu mudah maupun sanksi yang
kurang tegas; kualitas SDM Polda Riau yang kurang memadai, rendahnya
kesadaran hukum masyarakat serta faktor budaya tidak tertib hukum secara
berkepanjangan secara turun menurun. Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut
adalah: merevisi baik secara adendum maupun amandemen terhadap regulasi –
regulasi perizinan kepemilikan dan penggunaan senjata api bagi masyarakat sipil
beserta sanksi pelanggarannya; diperlukan peninggakatan SDM Polda Riau;
sosialisasi mengenai regulasi tentang hal - hal berkaitan dengan perizinan
kepemilikan dan penggunaan senjata api dan perbuatan – perbuatan melawan
hukum serta menghilangkan premordialisme sempit berunsur negatif.
tugas pemberian rekomendasi penggunaan senjata api Nonorganik polri/ TNI
untuk Masyarakat Sipil di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau Berdasarkan
Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia?; Kedua, bagaimanakah faktor yang menghambat pelaksanaan tugas
tersebut?; Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatan pelaksanaan tugas
tersebut?; Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk mengetahui pelaksanaan
tugas pemberian rekomendasi penggunaan senjata api Nonorganik polri/ TNI
untuk Masyarakat Sipil di Wilayah Hukum Polda Riau Berdasarkan Undang -
Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kedua, untuk mendeskripsikan faktor yang menghambat pelaksanaan tugas
tersebut; Ketiga, untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan pelaksanaan tugas
tersebut. Metode penelitiaannya mencakup: Pertama, penelitian ini menggunakan
penelitian hukum sosiologis terhadap efektifitas hukum; Kedua, lokasi penelitian
adalah Kepolisisan Daerah Riau; Ketiga, populasi dan sampel berasal dari
narasumber – narasumber yang relevan dengan penelitian ini; Keempat, sumber
data yang digunakan adalah primer, sekunder dan tersier; Kelima,teknik
pengumpulan data observasi, wawancara terstruktur dan kajian pustaka; Keenam,
analisis data yang digunakan analisis kualitatif dengan menarik kesimpulan secara
induktif. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan tugas pemberian
rekomendasi penggunaan senjata api Nonorganik polri/ TNI untuk Masyarakat
Sipil di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Riau Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia belum
menunjukkan capaian yang maksimal terutama bagi Dirintelkam Polda Riau, hal
ini dibuktikan dengan tingginya angka kasus pelanggaran izin kepemilikan dan
penggunaan senjata api di Provinsi Riau yaitu sebanyak 8 (delapan) kasus
sepanjang tahun 2015 sampai dengan 2020. Terhambatnya pelaksanaan tugas
tersebut disebabkan oleh faktor produk hukum yang sudah tidak relevan lagi baik
dari aspek tata cara perolehan perizinan yang terlalu mudah maupun sanksi yang
kurang tegas; kualitas SDM Polda Riau yang kurang memadai, rendahnya
kesadaran hukum masyarakat serta faktor budaya tidak tertib hukum secara
berkepanjangan secara turun menurun. Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut
adalah: merevisi baik secara adendum maupun amandemen terhadap regulasi –
regulasi perizinan kepemilikan dan penggunaan senjata api bagi masyarakat sipil
beserta sanksi pelanggarannya; diperlukan peninggakatan SDM Polda Riau;
sosialisasi mengenai regulasi tentang hal - hal berkaitan dengan perizinan
kepemilikan dan penggunaan senjata api dan perbuatan – perbuatan melawan
hukum serta menghilangkan premordialisme sempit berunsur negatif.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-20T07:19:40Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah