Pelaksanaan Penilaian Transaksi Jual Beli Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
Yanti, Yanti
Permasalahan penelitian ini adalah : Pertama, Pelaksanaan Penilaian Nilai
Transaksi Jual Beli Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 04
Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)?
Kedua, Hambatan Dalam Pelaksanaan Penilaian Nilai Transaksi Jual Beli
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 04 Tahun 2010 Tentang
Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)? Ketiga, Upaya
Mengatasi Hambatan Pelaksanaan Penilaian Nilai Transaksi Jual Beli
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 04 Tahun 2010 Tentang
Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)? Tujuan penelitiaan ini
adalah: Pertama, Untuk mengetahui Pelaksanaan Penilaian Nilai Transaksi Jual
Beli Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 04 Tahun 2010
Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB). Kedua, Untuk
mengetahui Hambatan Pelaksanaan Penilaian Nilai Transaksi Jual Beli
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 04 Tahun 2010 Tentang
Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB). Ketiga, Untuk
mengetahui Upaya Mengatasi Hambatan Pelaksanaan Penilaian Nilai Transaksi
Jual Beli Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 04 Tahun 2010
Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB). Metode
penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya
penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui Pelaksanaan penilaian
nilai transaksi jual beli berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 04
Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan secara
prinsip tidak berjalan dengan baik karena ketika para pihak sudah melaporkan
nilai transaksi jual beli sebenarnya sesuai kesepakatan para pihak tetapi para pihak
tidak bisa langsung membayarkan BPHTB mereka sesuai dengan harga tersebut
itu dikarena nilai harus diuji kembali oleh Bapenda. Transaksi yang dilaporkan
tidak serta merta dapat dibayar karna menganut sistem pembuktian kembali dan
terkadang kendalanya ada di para pihak tidak langsung membayarkan pajak
BPHTB ketika billing sudah di keluarkan.
Transaksi Jual Beli Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 04
Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)?
Kedua, Hambatan Dalam Pelaksanaan Penilaian Nilai Transaksi Jual Beli
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 04 Tahun 2010 Tentang
Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)? Ketiga, Upaya
Mengatasi Hambatan Pelaksanaan Penilaian Nilai Transaksi Jual Beli
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 04 Tahun 2010 Tentang
Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)? Tujuan penelitiaan ini
adalah: Pertama, Untuk mengetahui Pelaksanaan Penilaian Nilai Transaksi Jual
Beli Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 04 Tahun 2010
Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB). Kedua, Untuk
mengetahui Hambatan Pelaksanaan Penilaian Nilai Transaksi Jual Beli
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 04 Tahun 2010 Tentang
Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB). Ketiga, Untuk
mengetahui Upaya Mengatasi Hambatan Pelaksanaan Penilaian Nilai Transaksi
Jual Beli Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 04 Tahun 2010
Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB). Metode
penelitian ini dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenisnya
penelitian hukum sosiologis. Hasil penelitian diketahui Pelaksanaan penilaian
nilai transaksi jual beli berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 04
Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan secara
prinsip tidak berjalan dengan baik karena ketika para pihak sudah melaporkan
nilai transaksi jual beli sebenarnya sesuai kesepakatan para pihak tetapi para pihak
tidak bisa langsung membayarkan BPHTB mereka sesuai dengan harga tersebut
itu dikarena nilai harus diuji kembali oleh Bapenda. Transaksi yang dilaporkan
tidak serta merta dapat dibayar karna menganut sistem pembuktian kembali dan
terkadang kendalanya ada di para pihak tidak langsung membayarkan pajak
BPHTB ketika billing sudah di keluarkan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-19T01:49:43Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah