Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Penerapan Denda Tilang Bagi Pelanggar Lalulintas Di Wilayah Hukum Kuantan Singingi
Maryadi, Andika
Penerapan peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang lalu lintas ini,
karena apa yang tertulis di dalam pasal-pasal Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, masih belum sesuai dengan yang terjadi
di lapangan, di Kabupaten Kuantan Singingi telah terjadi pelanggaran lalu lintas,
sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi para pelanggaran lalu lintas.
Berdasarkan uraian diatas ada beberapa pokok permasalahan yang muncul untuk
dilakukan penelitian adalah pelaksanaan undang-undang nomor 22 tahun 2009
tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap penerapan denda tilang bagi
pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Kuantan Singingi, hambatan yang dialami
serta upaya mengatasi pelaksanaan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang
lalu lintas dan angkutan jalan terhadap penerapan denda tilang bagi pelanggar lalu
lintas di wilayah hukum Kuantan Singingi. Jenis penelitian ini adalah metode
penulisan Hukum Sosiologis adalah membahas tentang pelaksanaan undangundang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap
penerapan denda tilang bagi pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Kuantan
Singingi. Dimana alasan dipilih lokasi ini adalah karena masih belum terlaksana
dengan baik mengenai pelaksanaan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang
lalu lintas dan angkutan jalan terhadap penerapan denda tilang bagi pelanggar lalu
lintas di wilayah hukum Kuantan Singingi. Kesimpulan dalam penelitian ini telah
menjawab permasalahan yang muncul yaitu Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terhadap Penerapan
Denda Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas di Wilayah Hukum Kuantan Singingi
belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena denda
tilang yang diterapkan tidak sesuai dengan apa yang ada dalam undang-undang,
ketika ditilang masih ada oknum maupun masyarakat yang mengajak berdamai
sehingga aturan tersebut belum berjalan dengan baik. Faktor yang Menghambat
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Terhadap Penerapan Denda Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas di
Wilayah Hukum Kuantan Singingi adalah faktor masyarakat, masyarakat yang
tidak memahami aturan tilang, faktor dekingan, dan adanya oknum polisi yang
bermain. Upaya Mengatasi Hambatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terhadap Penerapan Denda
Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas di Wilayah Hukum Kuantan Singingi adalah
perlunya upaya preventif dengan masyarakat, perlunya sosialisasi terhadap
mekanisme tilang, perlunya ditindak dengan tegas dekingan dan oknum yang
bermain.
karena apa yang tertulis di dalam pasal-pasal Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, masih belum sesuai dengan yang terjadi
di lapangan, di Kabupaten Kuantan Singingi telah terjadi pelanggaran lalu lintas,
sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi para pelanggaran lalu lintas.
Berdasarkan uraian diatas ada beberapa pokok permasalahan yang muncul untuk
dilakukan penelitian adalah pelaksanaan undang-undang nomor 22 tahun 2009
tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap penerapan denda tilang bagi
pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Kuantan Singingi, hambatan yang dialami
serta upaya mengatasi pelaksanaan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang
lalu lintas dan angkutan jalan terhadap penerapan denda tilang bagi pelanggar lalu
lintas di wilayah hukum Kuantan Singingi. Jenis penelitian ini adalah metode
penulisan Hukum Sosiologis adalah membahas tentang pelaksanaan undangundang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap
penerapan denda tilang bagi pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Kuantan
Singingi. Dimana alasan dipilih lokasi ini adalah karena masih belum terlaksana
dengan baik mengenai pelaksanaan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang
lalu lintas dan angkutan jalan terhadap penerapan denda tilang bagi pelanggar lalu
lintas di wilayah hukum Kuantan Singingi. Kesimpulan dalam penelitian ini telah
menjawab permasalahan yang muncul yaitu Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terhadap Penerapan
Denda Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas di Wilayah Hukum Kuantan Singingi
belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena denda
tilang yang diterapkan tidak sesuai dengan apa yang ada dalam undang-undang,
ketika ditilang masih ada oknum maupun masyarakat yang mengajak berdamai
sehingga aturan tersebut belum berjalan dengan baik. Faktor yang Menghambat
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Terhadap Penerapan Denda Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas di
Wilayah Hukum Kuantan Singingi adalah faktor masyarakat, masyarakat yang
tidak memahami aturan tilang, faktor dekingan, dan adanya oknum polisi yang
bermain. Upaya Mengatasi Hambatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terhadap Penerapan Denda
Tilang Bagi Pelanggar Lalu Lintas di Wilayah Hukum Kuantan Singingi adalah
perlunya upaya preventif dengan masyarakat, perlunya sosialisasi terhadap
mekanisme tilang, perlunya ditindak dengan tegas dekingan dan oknum yang
bermain.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-01-31T17:42:48Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah