PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PARKIR DI KOTA PEKANBARU BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
CATUR AJI PRASETIO, CATUR
Permasalahan dalam penelitian ini adalah belum berjalan sebagaimana
mestinya, hal ini dikarenakan penyelenggara parkir tidak memberikan tanda bukti
Parkir berupa karcis kepada setiap pengguna jasa parkir serta kurangnya pemahaman
dari penyelenggara parkir dalam menjalankan tugasnya. Rumusan masalah dalam
penetian ini bagaimana pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di Kota Pekanbaru
berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Retribusi Parkir ditepi Jalan Umum, hambatan dalam pelaksanaan pemungutan
retribusi parkir dan upaya mengatasi hambatan dalam pemungutan retribusi parkir
tersebut. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan
pemungutan retribusi parkir di Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir ditepi Jalan Umum, untuk
menjelaskan hambatan dalam pemungutan retribusi parkir dan untuk menjelaskan
upaya dalam mengatasi hambatan pemungutan retribusi parkir di Kota Pekanbaru
tersebut. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber
data terdiri atas data primer, data sekunder, dan data tertier dengan teknik
pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan. Data
yang diperoleh akan dianalisa menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan
dijelaskan dengan dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang telah
diperoleh. Dalam menganalisa kesimpulan Penulis menerapkan Metode berfikir
induktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu
pernyataan atau kasus yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui
bahwa pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di Kota Pekanbaru berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir
ditepi Jalan Umum adalah belum berjalan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11
yang menjelaskan bahwa setiap kali juru parkir melakukan pemungutan maka yang
bersangkutan wajib memberikan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau
dokumen lain berupa karcis parkir yang telah di porporasi atau dipersamakan dengan
itu dan penelitian dilapangan dimana pengguna jasa dari tempat parkir tersebut tidak
mendapatkan karcis. Hambatan yang muncul adalah masih adanya petugas yang tidak
mematuhi peraturan dalam pemungutan biaya parkir padahal menurut pengakuan
pihak UPTD Perparkiran sudah berusaha memberikan pengarahan tentang
pemungutan retribusi tersebut, kurangnya pengawasan terhadap juru parkir dan
kurangnya sarana prasarana dan operasional serta masih rendahnya kesadaran hukum
terhadap juru parkir, dengan upaya memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum
kepada petugas parkir yang tidak mematuhi peraturan dalam pemungutan biaya
parkir, meningkatkan sarana prasarana dan operasional dalam pengawasan terhadap
juru parkir Selain dari pada itu juga harus ada pelatihan untuk meningkatkan ilmu
pengetahuan mereka terhadap setiap Peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci : Tidak Memberikan Karcis Parkir
mestinya, hal ini dikarenakan penyelenggara parkir tidak memberikan tanda bukti
Parkir berupa karcis kepada setiap pengguna jasa parkir serta kurangnya pemahaman
dari penyelenggara parkir dalam menjalankan tugasnya. Rumusan masalah dalam
penetian ini bagaimana pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di Kota Pekanbaru
berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Retribusi Parkir ditepi Jalan Umum, hambatan dalam pelaksanaan pemungutan
retribusi parkir dan upaya mengatasi hambatan dalam pemungutan retribusi parkir
tersebut. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan
pemungutan retribusi parkir di Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir ditepi Jalan Umum, untuk
menjelaskan hambatan dalam pemungutan retribusi parkir dan untuk menjelaskan
upaya dalam mengatasi hambatan pemungutan retribusi parkir di Kota Pekanbaru
tersebut. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber
data terdiri atas data primer, data sekunder, dan data tertier dengan teknik
pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan kajian kepustakaan. Data
yang diperoleh akan dianalisa menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan
dijelaskan dengan dengan menguraikan secara deskriptif dari data yang telah
diperoleh. Dalam menganalisa kesimpulan Penulis menerapkan Metode berfikir
induktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu
pernyataan atau kasus yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui
bahwa pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di Kota Pekanbaru berdasarkan
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir
ditepi Jalan Umum adalah belum berjalan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11
yang menjelaskan bahwa setiap kali juru parkir melakukan pemungutan maka yang
bersangkutan wajib memberikan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau
dokumen lain berupa karcis parkir yang telah di porporasi atau dipersamakan dengan
itu dan penelitian dilapangan dimana pengguna jasa dari tempat parkir tersebut tidak
mendapatkan karcis. Hambatan yang muncul adalah masih adanya petugas yang tidak
mematuhi peraturan dalam pemungutan biaya parkir padahal menurut pengakuan
pihak UPTD Perparkiran sudah berusaha memberikan pengarahan tentang
pemungutan retribusi tersebut, kurangnya pengawasan terhadap juru parkir dan
kurangnya sarana prasarana dan operasional serta masih rendahnya kesadaran hukum
terhadap juru parkir, dengan upaya memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum
kepada petugas parkir yang tidak mematuhi peraturan dalam pemungutan biaya
parkir, meningkatkan sarana prasarana dan operasional dalam pengawasan terhadap
juru parkir Selain dari pada itu juga harus ada pelatihan untuk meningkatkan ilmu
pengetahuan mereka terhadap setiap Peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci : Tidak Memberikan Karcis Parkir
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T07:50:00Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah